LSM KPK-N Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa Bintang Alga Musara ke Polda Aceh, Soroti Empat Tahun Anggaran dan Program Fiktif

WARTA6

Selasa, 1 Juli 2025 - 03:39

50372 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane, 30 Juni 2025 — Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara (KPK-N) Aceh Tenggara melaporkan dugaan penyelewengan dana desa di Desa Bintang Alga Musara, Kecamatan Leuser, Kabupaten Aceh Tenggara ke Kepolisian Daerah Aceh (Polda Aceh). Laporan tersebut mencakup penggunaan anggaran dalam rentang tahun 2021 hingga 2024 yang diduga sarat penyimpangan dan merugikan masyarakat desa.

Ketua LSM KPK-N Aceh Tenggara, Junaidi, mengatakan laporan ini disusun berdasarkan aduan dari masyarakat serta hasil investigasi lembaga yang menemukan sejumlah indikasi penyalahgunaan anggaran oleh oknum aparatur desa.

“Kami menerima banyak keluhan dari warga dan melakukan penelusuran langsung. Ada dugaan kuat kegiatan yang tidak dilaksanakan tetapi anggarannya tetap dicairkan. Beberapa di antaranya terindikasi fiktif,” ujar Junaidi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut dia, indikasi penyelewengan tidak hanya menyangkut proyek-proyek fisik di sektor infrastruktur, tetapi juga mencakup tata kelola administrasi pemerintahan desa yang dinilai tidak transparan. Hal ini, katanya, berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah signifikan.

Dalam surat resmi yang diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh, KPK-N merinci dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan desa pada anggaran tahun 2021, 2022, 2023, dan 2024.

“Kami melihat pola berulang yang menunjukkan adanya dugaan pembiaran praktik korupsi di tingkat desa. Ini bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi masuk pada kategori tindak pidana korupsi,” lanjut Junaidi.

Ia menjelaskan, dugaan penyimpangan mulai dari laporan realisasi anggaran yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, ketidaksesuaian antara Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan pelaksanaan fisik, hingga pengadaan kegiatan yang tidak terlaksana.

LSM KPK-N, kata Junaidi, mendesak aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut. Ia berharap Ditreskrimsus Polda Aceh dapat bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk menindak oknum yang diduga terlibat.

Penyimpangan dana desa, menurut Junaidi, sangat berdampak terhadap kehidupan warga. Sejumlah program pembangunan yang seharusnya mendukung kesejahteraan masyarakat, justru tidak terealisasi atau hasilnya tidak dapat dimanfaatkan.

“Banyak warga yang mengeluh karena pembangunan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Infrastruktur jalan, drainase, dan kegiatan pemberdayaan yang dijanjikan, tidak terlihat hasilnya,” katanya.

Ia menambahkan, LSM KPK-N berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum terhadap laporan tersebut dan tidak akan berhenti hingga ada kejelasan penanganan dari aparat kepolisian.

Di sisi lain, KPK-N juga mengimbau masyarakat agar lebih aktif dalam mengawasi penggunaan dana desa. Menurut Junaidi, keterlibatan warga dalam pengawasan anggaran menjadi kunci untuk mencegah terjadinya korupsi.

“Dana desa adalah hak masyarakat yang harus dikelola secara akuntabel dan transparan. Jika tidak diawasi, potensi penyalahgunaan akan semakin besar. Kami ingin mengubah budaya diam menjadi budaya kontrol,” ujarnya.

Meski laporan telah diterima secara resmi oleh kepolisian, proses hukum terhadap dugaan korupsi dana desa sering kali terkendala oleh minimnya bukti fisik, lemahnya sistem pelaporan keuangan, serta adanya tekanan terhadap pelapor di tingkat lokal.

Pengawasan menyeluruh dari masyarakat, lembaga pendamping, dan penegak hukum diharapkan dapat mendorong perbaikan tata kelola dana desa dan mencegah terulangnya penyimpangan serupa. Sampai saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Polda Aceh terkait tindak lanjut laporan tersebut. .(P.Lubis)/red

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Kembali Bergerak Cepat, Pengedar Sabu di Lawe Bulan Dibekuk Bersama Barang Bukti
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran 13,35 Kg Ganja, Seorang Pemuda Diamankan di Ketambe
Kapolda Aceh Apresiasi Kinerja Polres Aceh Tenggara dalam Penilaian Pelayanan Publik 2025
Transaksi Sabu di Kebun Jagung Digagalkan, Polsek Lawe Sigala-gala Amankan Seorang Pria
Polsek Lawe Sigala-Gala Gerebek Lokasi Transaksi Sabu di Desa Sebungke, Dua Orang Diamankan
Curi Kabel Tower Tengah Malam, Tiga Pelaku Diamankan Satreskrim Polres Aceh Tenggara
Digerebek Saat Isi Bensin, Dua Pemuda Kuasai Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara
Aksi Cepat Polres Agara di Lawe Alas, Pria 32 Tahun Tertangkap Tangan Simpan Sabu

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 03:58

Perketat Pengawasan, Kalapas Pancur Batu Pimpin Langsung Razia Kamar Hunian Warga Binaan

Kamis, 4 Juni 2026 - 03:16

Tanggapi Keluhan Warga Binaan, Kepala Rutan Kelas I Medan Hadir Serap Aspirasi dan Berikan Solusi

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:12

Pokdarkamtibmas Bhayangkara Sumut Minta Pemko Cabut Izin THM Phantom, Apresiasi Kinerja Polrestabes Medan Berantas Narkoba

Kamis, 28 Mei 2026 - 11:58

IKAL SMA Negeri 6 Sembelih 5 Sapi dan 4 Kambing, Daging Qurban Didistribusikan ke Para Guru, Alumni dan Masyarkat

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:49

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sibolga Gelar Shalat Id dan Pemotongan Hewan Kurban pada Idul Adha 1447 H

Kamis, 28 Mei 2026 - 04:41

Dipimpin Kapolres Batu Bara, Razia Gabungan di Lapas Labuhan Ruku Tidak Temukan Narkoba dan HP Ilegal

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:03

Tebar Kepedulian di Hari Raya, Danrem 083/Bdj Serahkan Hewan Qurban untuk Masyarakat

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:44

Hangat dan Penuh Kebersamaan, Danrem 083/Bdj Sholat Idul Adha Bersama Warga Malang Raya

Berita Terbaru

error: Content is protected !!