24 JAM LEBIH LISTRIK SUMBAGUT PADAM TOTAL (BLACKOUT), LBH MEDAN: PLN WAJIB BERI KOMPENSASI RAKYAT (PELANGGAN) & EVALUASI MENTERI ESDM, DIRUT PLN & JAJARANNYA

REDAKSI MEDAN

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:10

5017 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, 24 Mei 2026,

Pemadaman listrik Secara Total (Blackout) lebih dari 24 Jam melanda wilayah Sumatra Bagian Utara (Sumbagut) pada 22 Mei 2026 telah menimbulkan kerugian nyata dan keresahan masyarakat/Pelanggan.

Dirut PLN Darmawan Prasodjo secara resmi telah meminta maap atas ketidaknyamanan yang telah terjadi (Blackout) di Jambi, Sumatera Barat, Riau, Sumatra Utara, dan Aceh. Berdasarkan indikasi awal, padam listrik terjadi akibat adanya ruas transmisi yang mengalami gangguan akibat cuaca buruk (iNews.id).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, alasan tersebut menimbulkan pertanyaan besar, ketika disampaikan cuaca buruk atau gangguan yang terjadi di Muara Bungo-Sungai Rumbai atau lainya, berbeda dengan data BMKG Jambi Pada 22 Mei 2026 yang memperkirakan keadaan cuaca Jambi sekitarnya aman, hanya berawan dan hujan ringan.

Adanya kejanggalan terhadap alasan tersebut, LBH Medan menilai jika alasan _blackout_ bukan gangguan cuaca tetapi tata kelola kelistrikan dan infrastruktur yang tidak baik sehingga berdampak merugikan masyarakat/pelanggan.

LBH Medan juga menduga adanya kelalaian dari PT PLN (Persero) terkait padam total _(Blackout)_. Harusnya hal ini tidak terjadi jika tata kelola PLN dan Infrastruktur dilakukan dengan baik dan benar.

Kebutuhan atas Listrik merupakan bagian utama dari kehidupan rakyat yang secara nyata menopang beberapa hal, yaitu dari kebutuhan domestik rumah tangga, pekerjaan, Ibadah kesehatan, dan pendidikan dll.

Maka, LBH Medan mendesak secara hukum PLN *WAJIB* memberikan kompensasi/ganti kerugian kepada jutaan pelanggan yang terdampak _blackout_ sebagaimana amat Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyatakan “Konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa”.

Hak konsumen tersebut bersesuaian dengan amanat Pasal 29 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang tegas menyatakan jika Konsumen berhak mendapat pelayanan yang baik dan mendapatkan tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik.

Serta Pasal 6 jo 6A Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2019 Tentang
Tingkat Mutu Pelayanan Dan Biaya Yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) yang secara tegas mewajibkan PLN Memberikan Kompensasi atas buruknya mutu pelayanan kelistrikan yang menyebabkan lama ganguan dan jumlah ganggu yang menimbulkan kerugian terhadap Pelanggan.

Dilansir dari media online CNN Indonesia, Pemadaman tersebut berawal dari Jumat malam sekitar Pukul 18.44 WIB. Yang disebabkan cuaca buruk yang mengganggu jaringan transmisi Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi 275 kilovolt (kV) Muara Bungo-Sungai Rumbai di Jambi.

Yang akibat adanya pemadaman tersebut, sebanyak 8,3 juta dari total 13,1 juta listrik pelanggan di beberapa wilayah Sumatera mengalami pemadaman listrik.

Bahkan jika dilihat sisi perlindungan konsumen Pemadaman total telah bertentangan dengan Hak Asasi masyarakat terkait kerugian yang berdampak pada pelaku UMKM, kemudian diduga merusak alat elektronik warga, dan melumpuhkan aktivitas ekonomi.

Kelalaian PLN dalam memelihara dan menjamin keandalan sistem, ini bertolak belakang ketika masyarakat dipaksa untuk tepat membayar listrik dan tidak boleh lewat waktu dan apabila lewat waktu sering kali pelanggan mendapatkan ancaman denda dan verbal dengan ditindak tegas/mencabut kelistrikan Pelanggan. Sementara ketika respon keluhan terhadap pelayanan mutu sering tidak direspon cepat.

Maka, Blackout sesungguhnya diduga telah bertentangan dengan UUD, UU HAM, UU Konsumen, UU Kelistrikan dan DUHAM.

Demikian Rilis disampaikan kiranya dapat menjadi bahan pemberitaan dan bermanfaat dalam menyuarakan hak rakyat/pelanggan PLN.

Nara hubungan
Irvan Saputra, SH., MH
Richard S. D Hutapea, SH.

Berita Terkait

Karutan Tanjung Pura Fransisco Pandia Terima Kunjungan Wartawan: Bagi Saya, Semua Setara Tanpa Memandang Status Sosial
Perketat Pengawasan, Kalapas Pancur Batu Pimpin Langsung Razia Kamar Hunian Warga Binaan
Tanggapi Keluhan Warga Binaan, Kepala Rutan Kelas I Medan Hadir Serap Aspirasi dan Berikan Solusi
Dugaan Korupsi Perkara CitraLand Dinilai Mengarah ke Persoalan Administratif
Pokdarkamtibmas Bhayangkara Sumut Minta Pemko Cabut Izin THM Phantom, Apresiasi Kinerja Polrestabes Medan Berantas Narkoba
IKAL SMA Negeri 6 Sembelih 5 Sapi dan 4 Kambing, Daging Qurban Didistribusikan ke Para Guru, Alumni dan Masyarkat
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sibolga Gelar Shalat Id dan Pemotongan Hewan Kurban pada Idul Adha 1447 H
Dipimpin Kapolres Batu Bara, Razia Gabungan di Lapas Labuhan Ruku Tidak Temukan Narkoba dan HP Ilegal

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 07:16

Lapas Sibolga Hadir di Tengah Masyarakat, Gelar Penyuluhan dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Desa Binaan Pemasyarakatan

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:22

Tegaskan Komitmen Zero Halinar, Satopspatnal Ditjenpas Sumut Laksanakan Sidak dan Razia di Rutan Pangkalan Brandan

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:15

150 Ton Daging Kurban PTPN IV PalmCo Mengalir ke Pelosok Negeri

Minggu, 24 Mei 2026 - 05:05

Klarifikasi Keluarga: Tuduhan Kalapas Labuhan Ruku dan Ka KPLP minta uang kepada almarhum Fanny Ismail Peranginangin tidak benar

Kamis, 21 Mei 2026 - 05:17

Danrem 031/WB di wakili Kasrem 031/WB membuka pelatihan operasional kendaraan Damkar dan penanganan kebakaran.

Rabu, 20 Mei 2026 - 09:31

Upacara Hari Kebangkitan Nasional Ke-118, Gaungkan Semangat “Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara

Senin, 18 Mei 2026 - 05:43

Jaksa Tuntut Irwan Perangin-angin 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Fakta Sidang Diabaikan

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:03

Navigating Best Betting Sites with Ease for a More Enjoyable Gaming Session

Berita Terbaru

error: Content is protected !!