Klarifikasi Keluarga: Tuduhan Kalapas Labuhan Ruku dan Ka KPLP minta uang kepada almarhum Fanny Ismail Peranginangin tidak benar

REDAKSI MEDAN

Minggu, 24 Mei 2026 - 05:05

5025 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara, 24 Mei 2026 –

Keluarga almarhum Fanny Ismail Peranginangin melalui Dimas (keluarga dekat yang kini berada di Lapas Kelas IIA Binjai) memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyatakan bahwa Kalapas Kelas IIA Labuhan Ruku dan (Ka KPLP) meminta sejumlah uang sebesar Rp2.500.000 kepada almarhum. Menurut Dimas, informasi tersebut tidak benar adanya dan telah disanggah secara tegas.

Klarifikasi dilakukan setelah pihak keluarga bertemu dengan istri almarhum Fanny Ismail Peranginangin di kediamannya di Air Batu, Kabupaten Asahan, serta melalui keterangan Dimas yang dikonfirmasi di Lapas Kelas IIA Binjai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dimas menjelaskan bahwa pada tanggal 13 April, almarhum Fanny Ismail Peranginangin meminta uang kepada istri sebesar Rp1.100.000 melalui dirinya dengan alasan untuk “bayar kamar”. Namun, berdasarkan keterangan yang diberikan, uang tersebut sebenarnya digunakan untuk keperluan pribadi almarhum di dalam Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku.

“Informasi bahwa uang tersebut untuk membayar kamar tidak sesuai dengan kenyataan. Uang sebesar Rp1.100.000 yang diminta almarhum benar-benar digunakan untuk keperluan pribadinya di dalam Lapas,” jelas Dimas saat diklarifikasi.

Selain itu, Dimas juga menerangkan bahwa almarhum juga pernah meminta uang pada tanggal 21 April 2026 sebesar Rp2.200.000. Dana tersebut digunakan untuk menyelesaikan permasalahan dengan orang bernama Eka semasa almarhum berada di luar, dengan rincian sebesar Rp1.000.000 dibayarkan kepada Eka. Sisanya sebesar Rp1.200.000 kemudian ditransfer kembali kepada istri almarhum sebesar Rp500.000, sedangkan sisa Rp700.000 digunakan oleh almarhum untuk keperluan pribadi di dalam Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku.

Dimas menegaskan bahwa tuduhan yang menyatakan Kalapas Kelas IIA Labuhan Ruku dan Ka KPLP meminta uang kepada almarhum Fanny Ismail Peranginangin adalah tidak benar. “Saya ingin menyatakan secara jelas bahwa tidak ada permintaan uang apapun dari pihak Kalapas maupun Ka KPLP kepada almarhum. Informasi yang beredar itu salah dan telah menimbulkan kesalahpahaman,” tegasnya.

Untuk mengakhiri segala bentuk kesalahpahaman dan simpang siur informasi, Dimas juga menjelaskan bahwa ia telah membuat dan menandatangani surat pernyataan resmi atas materai Rp10.000. Surat tersebut menyatakan bahwa tuduhan terhadap pihak pengelola Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku tidak benar, serta memberikan klarifikasi rinci terkait penggunaan uang yang diminta almarhum.

“Surat pernyataan ini dibuat agar tidak ada lagi informasi yang salah beredar dan untuk memberikan kejelasan kepada semua pihak terkait perkara ini,” tambah Dimas.

Di akhir klarifikasi, Dimas juga menyampaikan bahwa Omnya yang bernama Fanny Ismail Peranginangin selama berada di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku dalam kondisi baik-baik saja dan tidak pernah mengalami pemukulan seperti yang dikhawatirkan atau disebutkan dalam beberapa informasi yang beredar.

“Sistem pengamanan dan pengawasan di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku sangat ketat, ada pos pengamanan di setiap blok yang ditempati oleh petugas. Sehingga ruang untuk melakukan tindakan seperti pemukulan sangatlah kecil atau bahkan tidak mungkin terjadi,” jelasnya.

Dimas berharap dengan klarifikasi ini, semua pihak dapat menerima kenyataan yang sebenarnya dan tidak lagi menyebarkan informasi yang tidak benar terkait perkara almarhum Fanny Ismail Peranginangin.(AVID/rel)

Berita Terkait

Lapas Sibolga Hadir di Tengah Masyarakat, Gelar Penyuluhan dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Desa Binaan Pemasyarakatan
Tegaskan Komitmen Zero Halinar, Satopspatnal Ditjenpas Sumut Laksanakan Sidak dan Razia di Rutan Pangkalan Brandan
Momentum Hari Raya Waisak 2026, Rutan Tarutung Serahkan Remisi Khusus kepada Dua Warga Binaan
150 Ton Daging Kurban PTPN IV PalmCo Mengalir ke Pelosok Negeri
Danrem 031/WB di wakili Kasrem 031/WB membuka pelatihan operasional kendaraan Damkar dan penanganan kebakaran.
Upacara Hari Kebangkitan Nasional Ke-118, Gaungkan Semangat “Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara
Jaksa Tuntut Irwan Perangin-angin 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Fakta Sidang Diabaikan
Navigating Best Betting Sites with Ease for a More Enjoyable Gaming Session

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 07:16

Lapas Sibolga Hadir di Tengah Masyarakat, Gelar Penyuluhan dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Desa Binaan Pemasyarakatan

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:22

Tegaskan Komitmen Zero Halinar, Satopspatnal Ditjenpas Sumut Laksanakan Sidak dan Razia di Rutan Pangkalan Brandan

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:15

150 Ton Daging Kurban PTPN IV PalmCo Mengalir ke Pelosok Negeri

Minggu, 24 Mei 2026 - 05:05

Klarifikasi Keluarga: Tuduhan Kalapas Labuhan Ruku dan Ka KPLP minta uang kepada almarhum Fanny Ismail Peranginangin tidak benar

Kamis, 21 Mei 2026 - 05:17

Danrem 031/WB di wakili Kasrem 031/WB membuka pelatihan operasional kendaraan Damkar dan penanganan kebakaran.

Rabu, 20 Mei 2026 - 09:31

Upacara Hari Kebangkitan Nasional Ke-118, Gaungkan Semangat “Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara

Senin, 18 Mei 2026 - 05:43

Jaksa Tuntut Irwan Perangin-angin 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Fakta Sidang Diabaikan

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:03

Navigating Best Betting Sites with Ease for a More Enjoyable Gaming Session

Berita Terbaru

error: Content is protected !!